SuaraJogja.id - Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) DIY mendatangi Kompleks Kepatihan Yogyakarta untuk bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin (2/11/2020). Mereka terdiri dari perwakilan BEM berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di DIY.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa buruh di DIY yang melibatkan bentrokan pada 8 Oktober 2020 lalu. BEM SI DIY menolak tuduhan terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas dan sarana publik.
"Kami tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis apa pun," ujar Koordinator Umum Forum BEM SI DIY Muhammad Asfar Yakib Untung usai audensi.
Berbagai aksi vandalisme yang terjadi dalam berbagai unjuk rasa, menurut Asfar, bukan agenda terencana mahasiswa.
Baca Juga:Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
Namun, aksi tersebut merupakan tindakan oknum-oknum tertentu yang ingin membuat gaduh untuk mengadu domba dan membuat gap antara masyarakat dan beberapa kelompok yang menyampaikan aspirasi.
Meski menolak terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, mahasiswa diharapkan menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Demonstrasi disebutkan bisa menjadi jalan aspirasi terakhir yang bisa ditempuh bila menyangkut kepentingan masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk mengingat keistimewaan Yogyakarta yang mengedepankan kultur intelektualnya," ujarnya.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda tidak mempermasalahkan berbagai kegiatan mahasiswa, termasuk melakukan aksi unjuk rasa asal mereka meminta izin kepada pihak yang berwenang.
"Jangan melakukan aksi demo bila tidak ada izin dari kepolisian karena itu ketentuan," ujarnya.
Baca Juga:Soal Pelanggaran Prokes Covid-19, Rocky: Pemerintah Gagal Yakinkan Publik
Sultan, menurut Aji, juga berpesan agar mahasiswa bisa melihat kondisi saat berunjuk rasa. Bila ada potensi ditunggangi oknum-oknum tertentu, maka mereka diminta menunda atau membatalkan aksi tersebut untuk mengantisipasi aksi anarkis.
Apalagi sebagai mahasiswa, kata Aji, mereka dikirim ke kampus untuk belajar menimba ilmu. Kampus pun menargetkan mahasiswa minimal 80 persen harus hadir baik secara daring maupun luring untuk bisa lulus.
"Jangan sampai pulang tidak membawa ijazah, jangan kecewakan orang tua. Pada prinsipnya masyarakat DIY siap menjadi orang tua kedua dari mahasiswa luar daerah untuk belajar cepat sampai lulus," ungkapnya.
Seperti diketahui, unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa di Jogja pada 8 Oktober 2020 lalu diwarnai kericuhan.
Sejumlah fasilitas dan sarana serta kendaraan di beberapa titik mengalami kerusakan.
Kantor DPRD DIY pun rusak parah karena dilempari bom molotov dan berbagai benda lain. Salah satu restoran di kawasan Malioboro juga terbakar saat aksi berlangsung.
Kontributor : Putu Ayu Palupi