Berawal dari Celurit, Satu Tersangka Pembunuhan Kentungan Berstatus DPO

Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 13 November 2020 | 15:17 WIB
Berawal dari Celurit, Satu Tersangka Pembunuhan Kentungan Berstatus DPO
Polsek Depok Timur menunjukkan informasi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang berstatus DPO, Jumat (13/11/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Salah satu tersangka dugaan pembunuhan dengan penganiayaan di Kentungan, Depok, Sleman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka itu berinisial ASP atau BW, warga Ganjuran, Depok, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, satu tersangka lainnya berinisial FEY telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, yaitu Senin (9/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pengeroyokan dilakukan kedua tersangka kepada korban dengan cara melempar wadah cat yang masih ada isi di dalamnya. Kemudian korban diinjak sampai meninggal dunia. Mayat ditutup selimut saat dibuang di pojok lapangan Kentungan," ujarnya di Mapolsek Jumat (13/11/2020).

Tersangka FEY ditangkap saat ia berada di tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. Meski sempat kabur ke rumah tetangganya, FEY akhirnya dapat ditangkap aparat tanpa perlawanan.

Baca Juga:Sugiyanto Dibunuh di Jalan Wonosari, Tak Ada Lagi yang Hidupi Keluarga Adik

Dugaan sementara, kematian korban disebabkan oleh perdarahan hebat di kepala akibat tindakan tersangka. Informasi lain terkait penganiayaan, jajaran kepolisian akan mencocokkan antara keterangan tersangka dan hasil visum.

"Kami berharap mudah-mudahan keluarga BW mengetahui bahwa BW sedang dalam pencarian aparat dan memintanya menyerahkan diri," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal berlapis, antara lain pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun; Pasal 170 ayat 1 & 2 ancaman paling lama 12 tahun; Pasal 365 ayat 1 penjara paling lama 9 tahun; dan Pasal 365 ayat 3 penjara paling lama 15 tahun.

Kanit Reskrim Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengungkapkan, pembunuhan bermula ketika tersangka FEY dan korban memiliki janji untuk bertemu seseorang yang mengaku menjual celurit.

Namun, ketika pertemuan terjadi, diketahui orang itu tak membawa barang yang dimaksud, sehingga terjadilah cekcok antara BW dan penjual celurit. Saat itu, korban, yang datang bersama istri, tak melakukan apa-apa ataupun ikut dalam percekcokan. Selanjutnya, korban dan istri kembali ke rumah.

Baca Juga:Polisi Ungkap Sosok Mayat Penuh Luka di Jalan Wonosari, Ini Identitasnya

"Kemudian tersangka BW ini lapor ke tersangka FEY, tetapi agak dilebih-lebihkan. Akhirnya FEY menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke kediamannya. Katanya, mengajak menyelesaikan masalah," tutur Aldhino.

Mendengar itu, korban dan istrinya mendatangi tempat tinggal tersangka FEY. Di TKP sudah ada tersangka BW. Begitu korban datang, kedua tersangka langsung menganiaya korban.

"Mereka menganiaya dengan barang apa pun yang saat itu mereka temukan di sana [tempat tinggal FEY]. Salah satunya wadah cat yang ada isi di dalamnya," ungkapnya.

Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan.

"Cuma tidak ada yang respons. Diperkirakan karena saat itu kejadian dini hari, warga sekitar kemungkinan tidur," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak