Laporkan Arya Sinulingga ke Mapolda DIY, Ketua Pospera DIY Bawa 4 Anggota

Endik mengatakan, pihaknya berhak menafsirkan bahwa pernyataan penghinaan, fitnah, dan ucapan kebencian Arya Sinulingga boleh jadi diduga merupakan pernyataan Menteri BUMN.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 16 November 2020 | 14:42 WIB
Laporkan Arya Sinulingga ke Mapolda DIY, Ketua Pospera DIY Bawa 4 Anggota
Pospera DPD DIY ditemui di Mapolda DIY, Senin (16/11/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Pospera DPD DIY melaporkan Arya Sinulingga ke Mapolda DIY, Senin (16/11/2020) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ketua DPD DIY Pospera Endik Widodo mengatakan, pelaporan ini dilakukan oleh Pospera serentak di 27 Polda se-Indonesia.

Pasalnya, tenggang waktu 3 x 24 jam yang diberikan Pospera kepada Arya Sinulingga agar ia meminta maaf dan mengklarifikasi tindakannya telah berakhir.

"Waktu tersebut diberikan oleh DPP Pospera agar masalah tidak berlarut-larut. Kami tidak melihat ada sedikit pun niat baik Arya Sinulingga terkait penghinaan, ucapan kebencian, dan fitnah yang disampaikan Arya Sinulingga di media sosial," ujarnya saat melapor ke Mapolda DIY, Senin.

Baca Juga:Arya Sinulingga Dilaporkan ke Polisi karena Fitnah Pospera di WA Group

Endik menambahkan, karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut, maka mereka berhak menafsirkan bahwa pernyataan penghinaan, fitnah, dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga boleh jadi diduga merupakan pernyataan Menteri BUMN.

"Mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan stafsus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN, yang diangkat Menteri BUMN," ujarnya.

Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementerian BUMN, maka sungguh sangat disayangkan, katanya, dalam situasi resesi ekonomi, pandemi COVID-19, PHK massal, hingga kerugian puluhan triliun rupiah di BUMN, Kementerian BUMN justru mencari kambing hitam dengan cara memecah-belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan kebencian dan fitnah.

"Saat melapor, kami menyertakan bukti tangkapan layar berisikan teks percakapan dalam grup WhatsApp 'Membangun Negeri', yang dilakukan Arya dengan anggota grup lainnya," ujar Endik di halaman Mapolda DIY.

Endik menjelaskan, ini adalah persoalan nama baik organisasi, dan pihak Arya telah menyebutkan dengan gamblang nama Pospera.

Baca Juga:Fitnah Pospera di WA Group, Stafsus Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Dalam kalimat yang disampaikan pihak Arya di grup pun mengandung sebuah fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak