Terdampak Proyek Tol, Supardi Tak Ingin Kehilangan Peluang Ekonomi

Tahapan pembangunan tol di Sumberrejo telah melewati tahap konsultasi publik dan diketahui ada 11 persil tanah terdampak

Galih Priatmojo
Selasa, 17 November 2020 | 21:30 WIB
Terdampak Proyek Tol, Supardi Tak Ingin Kehilangan Peluang Ekonomi
Sejumlah warga yang bakal terdampak tol Jogja-Bawen mengikuti sosialisasi tentang proyek tersebut di Balai Desa Tirtoadi, Selasa (4/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

"Pengukuran virtual tidak ada masalah. Sedangkan untuk pematokan belum tahu persis informasinya. Mungkin karena kami wilayah terakhir, exit," terangnya. 

Lurah Tirtoadi Sabari mengatakan, Tirtoadi merupakan wilayah terdampak tiga tol, yaitu Jogja-Solo, Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen) dan Jogja-Cilacap (sektor Jogja-Kulonprogo). 

Akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo, ada satu bidang tanah milik kalurahan seluas lebih kurang 500 meter persegi tergusur. Padahal tanah itu merupakan tanah kas desa (TKD) yang sifatnya produktif dan memberikan hasil bagi pendapatan kalurahan. 

Melihat kondisi itu, selanjutnya kalurahan mengoptimalkan tanah desa lainnya, untuk membuat sebuah taman wisata baru, yaitu Taman Wisata Embung Senja. Selain menjadi lokasi rekreasi, di sana akan menjadi lokasi untuk UMKM untuk berdagang.

Baca Juga:Enam Persil Tanah Kas Desa Banyurejo Terdampak Tol Jogja-Bawen

"Kami masih belum menarik retribusi, baru parkiran saja. Untuk pengelolaan taman itu, kami menyerahkan BUMDes untuk mengelolanya," kata dia. 
Sebelumnya, Kepala Dispertarung DIY Krido Suprayitno menjelaskan, walau tak ada rest area tol di wilayah Jogja, Pemda DIY mempersiapkan untuk membangun kawasan cepat tumbuh di beberapa titik.

Kawasan cepat tumbuh tersebut, terkait potensi pengembangan di wilayah Sleman, di masing-masing titik yang sudah ditentukan. Baik itu sisi timur maupun barat.

Ia menambahkan, sebagai strategi dalam pengendalian tata ruang dan arahan kebijakan kawasan cepat tumbuh itu, Dispetarung bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyusun Perda dan rencana detail tata ruang (RDTR). 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Ada Proses Turun Waris, Bidang Terdampak Tol Jogja di Banyurejo Bertambah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak