"Korban meminta agar tersangka keluar, tetapi tersangka tetap masuk dan melakukan pencabulan tersebut," katanya.
Korban SAP sudah dua kali mendapatkan perlakuan itu. Pertama pada 1 November dan kali kedua pada 6 November 2020. Hal itu terungkap ketika korban melaporkan kepada pendampingnya di panti asuhan pada 8 November 2020.
"Korban sempat diancam agar tak memberitahu orang lain. Ternyata korban tetap melaporkan aksi bejat TK kepada pendamping dan juga bude ketika berkunjung ke panti," jelas Kamal.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 58 tahun berinisial TK hampir menjadi bulan-bulanan warga Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Pasalnya, kakek yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan aksi cabul kepada korban berinisial SAP ketika sedang mandi di sebuah sendang, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga:Tempat Penampungan ODGJ Overload, Pemkab Bantul Bangun Shelter Tahun Depan
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul. Proses perkara telah dilanjutkan oleh kepolisian.