SuaraJogja.id - Polres Bantul menyebutkan bahwa kasus pencabulan yang menimpa korban anak di bawah umur kerap terjadi di Kabupaten Bantul. Tak hanya di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, awal November 2020 lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Kanggotan, Kecamatan Pleret.
Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani. Pelaku sudah ditahan, dan polisi sudah melakukan pemberkasan.
"Kurang lebih sekitar 2 minggu [peristiwanya]. Iya awal November lalu kejadian di sebuah masjid. Pelaku terekam CCTV di wilayah Kanggotan, Pleret," ujar Kamal ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020).
Kamal menjabarkan, pelaku merupakan pria berusia 56 tahun berinisial AN. Saat itu pelaku, yang diketahui warga Pundong, sedang singgah di sebuah masjid pada sore hari.
Baca Juga:Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
"Selain pelaku, ada dua anak perempuan sekitar usia 8-9 tahun bermain di serambi masjid. Oleh pelaku didekati, selanjutnya diajak berbincang," kata dia.
Korban pertama mendapat perlakuan cabul di sekitar lokasi masjid. Korban kedua, lanjut Kamal, diajak pelaku ke dalam sebuah toilet di masjid setempat.
Pelaku dan korban cukup lama berada di kamar mandi hingga orang tua korban mencari anaknya yang sejak tadi bermain di sekitar masjid.
"Bingung mencari anaknya, orang tua [korban] ditemani beberapa warga malah mendapati pelaku dan korban keluar bersamaan dari kamar mandi. Saat itu juga diamankan warga," jelas Kamal
"Langsung diamankan warga, lalu diinterogasi di tempat pak dukuh intinya karena alat buktinya rekaman CCTV ya sudah diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujar Kamal.
Baca Juga:Dicabuli, Bocah 9 Tahun di Bantul Bakal Didampingi Dinsos Sampai Pulih
Ia menjelaskan pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul. AN disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- 1
- 2