SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Fahira Idris ikut berkomentar mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang beberapa waktu lalu disebut mulai dibahas oleh DPR. Fahira meminta agar pemerintah bisa lebih serius dalam membahas regulasi tersebut.
Melalui akun Twitternya @fahiraidris, anggota dewan yang juga pengusaha ini menyampaikan pendapat yang ia tujukan kepada pemerintah. Dengan lugas ia meminta baik anggota DPR maupun pemerintah kali ini serius membahas RUU Minuman Beralkohol (Minol). Ia mengatakan sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas.
"Sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas tetapi selalu gagal. Saya tidak tahu, ada kekuatan sebesar apa yang membuat RUU ini susah sekali disahkan menjadi UU," tulis @fahiraidris.
Dalam cuitannya, Fahira mengatakan bahwa RUU LMB ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 10 tahun terakhir. Namun, selalu gagal. Entah apakah ada kekuatan besar yang menjadi latar belakang dalam penetapan UU LMB ini selama 10 tahun terakhir sulit disahkan oleh penguasa.
Baca Juga:RUU Minuman Beralkohol: Dilarang Tapi Tidak Akan Bisa Hilang
Dalam utasnya, Fahira meminta dengan segala kerendahan hati, dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada para Anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut. Fahira meminta agar kali ini baik DPR maupun pemerintah bisa serius untuk kembali memasukkan RUU Minol ke dalam prolegnas. Ia juga mengingatkan untuk membuka ruang partisipasi publik, melakukan pembahasan dan mengesahkan.
"Setelah itu, buka ruang partisipasi publik, lakukan pembahasan dan disahkan," tulis akun @fahiraidris dalam utasnya.
Sejak diunggah Minggu (15/11/2020), cuitan itu sudah disukai lebih dari 300 orang pengguna Twitter. Ada puluhan lainnya yang membagikan ulang. Hingga artikel ini diterbitkan, Fahira idris masih terus menerima komentar mengenai cuitannya tersebut. Beberapa warganet mendukung langkah Fahira dalam mengawal pembahasan mengenai RUU LMB tersebut.
"UU OBL yang jumlah pasalnya jauh lebih banyak aja bisa selesai dengan cepat. Bahkan sampe malam aja Anggota Dewan bisa. Mosok UU Minol gak beres-beres," tulis akun @Dogelkarya82.
"Mantap Ibu Fahira konsisten memberantas miras. Saya ingat waktu ibu mendatangi kantor pusat salah satu minimarket di indonesia mengenai penjualan miras. Dan setelah itu minimarket tersebut tidak pernah lagi menjual miras. Semoga ibu Fahira sehat selalu," komentar akun @LLawliet____.
Baca Juga:Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda
"Atur dulu usul RUU pungli, minta-minta jatah dan menerima suap untuk diawasi dan buatkan tim khusus untuk tim pengintai para penjual miras beralkohol, agar benar-benar hukum ditegakkan tidak ada suap menyuap, minta-minta jatah, atau pungli," tanggapan akun @Hyudi15.
Sementara akun @Handoko0674 mengatakan, "Saya kok pesimis dengan aturan mengenai Minol, saya khawatir justru jadi 'arit' buat 'merumput' bagi penegak UU."