Bawaslu: KPU Sleman Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik

berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Sleman.

Galih Priatmojo
Senin, 23 November 2020 | 15:40 WIB
Bawaslu: KPU Sleman Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Debat putaran ketiga Pilkada Sleman 2020 - (YouTube/KPU Sleman)

SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman memproses laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sleman.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Kareem Mustofa mengungkapkan, pada 16 November 2020, masuk laporan dari masyarakat ke Bawaslu Sleman, atas dugaan pelanggaran yang muncul dalam media sosial twitter KPU Sleman.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa materi sosialisasi Pilkada 2020 yang diunggah dalam akun twitter KPU Sleman itu hanya menampilkan video berisi program, visi, misi dan gambar dari satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 saja.

"Kami selanjutnya meminta klarifikasi kepada jajaran KPU Sleman, pelapor dan saksi," tuturnya, kata dia, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:Dinsos Sleman Pastikan Bantuan Sosial Tak Jadi Media Kampanye

Setelah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Sleman, yang digelar pada Sabtu (21/11/2020)," lanjut Kareem.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Sleman.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” kata Ibnu.

Penerusan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini, sudah diinformasikan kepada pelapor.

Baca Juga:Banyak Wilayah Zona Merah, Dinkes Sleman Wacanakan Rapid Tes bagi Pengungsi

“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” imbuhnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyatakan klarifikasinya, perihal adanya materi sosialisasi Pilkada 2020 yang tidak terunggah secara utuh, di platform media sosial twitter milik KPU Sleman tersebut.

Ia mengungkapkan, materi sosialisasi berupa video yang memuat visi, misi dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 tersebut diunggah pada Jumat (13/11/2020/) pukul 13.00 WIB.

Konten video tersebut selain diunggah di Twitter, juga diunggah di platform media sosial Facebook, Instagram dan Youtube resmi KPU Sleman.

"Konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram dan Youtube terunggah secara utuh. Setelah diketahui adanya masalah pada konten di twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 16.25 WIB. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang kurang tepat," tuturnya.

Selain itu, konten video yang terunggah tidak utuh di twitter KPU Sleman tersebut, segera ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak