SuaraJogja.id - Kasus narkoba yang menjerat selebgram Millendaru alias Millen Cyrus turut menjadikan penyanyi Ashanty sebagai sorotan publik. Sebab, Millen Cyrus diketahui merupakan keponakan dari Ashanty.
Transgender 21 tahun itu terbukti positif narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ashanty pun menuturkan permintaan maaf bahwa dirinya belum bisa komentar soal keterlibatan Millen Cyrus menggunakan barang haram tersebut.
"Iya, maaf ya sementara no comment dulu," ujar Ashanty dalam pesan singkatnya kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:Deretan Fakta Penangkapan Selebgram Millen Cyrus Terkait Kasus Narkoba
Setelah pernyataan tersebut, tidak ada lagi ucapan yang disampaikan istri Anang Hermansyah itu.
Terkait kelanjutan perkara hukum Millen Cyrus, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangk karena hasil tes urine dia positif narkoba," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
Akibat perbuatannya, Millen Cyrus dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maksimal [hukuman] empat tahun penjara ya," kata Ahrie Sonta.
Baca Juga:Resmi! Selebgram Transgender Millen Cyrus Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Transgender bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini bakal dijebloskan ke penjara laki-laki.
"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," terang Ahrie Sonta.
Di hadapan awak media saat jumpa pers, Millen Cyrus menangis dan minta maaf atas perbuatannya. Ia berharap, masyarakat tak mengikuti jejak kesalahan tersebut.
"Saya minta maaf untuk keluarga saya, Mama, dan keluarga besar saya, untuk teman-teman. Saya salah, perbuatan saya jangan ditiru," kata Millen Cyrus.
Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti alat hisap atau bong. Ditemukan pula sabu sisa pakai seberat 0,36 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels.
Bersama rekannya berinisial JR, Millen ditangkap di hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu JR juga sedang mengonsumsi sabu.