"Kalau Dudung bisa melakukan ini secara independenly, saya kira tidak," imbuhnya.
Refly bingung apa yang perlu diapresiasi dari tindakan yang melanggar hukum. Hingga adanya kelompok masyarakat yang mencatut nama Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memberikan karangan bunga kepada Pangdam Jaya. Peristiwa ini juga justru bisa merendahkan kehormatan TNI.
Hal terpenting adalah untuk kembali menjalin komunikasi yang mungkin sudah buruk. Menurut Rafly, pihak FPI juga pasti mau diajak melakukan dialog dengan baik, dalam membahas pelanggaran pemasangan baliho HRS. Dari kacamata hukum dan konstitusi, tindakan Dudung dinilai tidak benar oleh Rafly.
Sejak diunggah Rabu (25/11/2020), video berdurasi 15 menit ini sudah ditonton lebih dari 16 ribu kali. Ada seribu lebih pengguna YouTube yang menekan tanda suka. Serta ada seribu lebih lainnya yang memberikan tanggapan di kolom komentar. Tidak sedikit yang justru berkomentar pedas mengenai rangkaian bunga tersebut.
Baca Juga:Refly Harun Sindir Istana Pakai 3 Poin Buku yang Dibaca Anies