"Petugas langsung melakukan pengejaran ke Bandung, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (20/11/2020) tanpa perlawanan," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keduanya, tersangka yang bekerja sebagai penyedia jasa Top Up Game On Line itu belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Motif kedua tersangka nekat melakukan pemerasan, karena mereka ingin mendapat uang cepat. Korban dicari secara acak. Uang hasil perampasan itu habis untuk biaya perjalanan dan makan menuju Bandung. Beli rokok dan minuman keras,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Fakta Lain, Kasus Selingkuhan Istri Dihabisi Suami di Tempat Karaoke
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat ditemukan berlumuran darah di Jalan Jogja-Wonosari KM.22, Padukuhan Karangsari, Kapanewonan Patuk, Gunung Kidul, Rabu (11/11/2020) dinihari. Mayat tersebut ditemukan dengan luka bekas senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Ketika ditemukan, korban masih lengkap mengenakan helm putih dan jaket warna hitam, jasad korban dalam kondisi terlentang tak jauh dari Restoran Teras Patuk atau Jembatan Irung Petruk. Di dekat tubuh korban ditemukan sebuah sepeda motor yang diduga milik korban.
Kontributor : Uli Febriarni