DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sebelumnya, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda memang akan menunda pelaksanaan pembelajaran luring di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah hanya diperbolehkan membuka kelas untuk kegiatan tertentu secara terbatas, seperti praktik di sekolah-sekolah kejuruan.
Baca Juga:Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
"Yang paling penting menjaga keamanan peserta didik agar tidak banyak interaksi yang bisa menularkan virus," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi