Berhenti Selidiki Video Dugaan Politik Uang, Bawaslu Bantul Ungkap Sebabnya

Menurut Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan pada waktu yang sempit untuk mengusut kasus ini.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:32 WIB
Berhenti Selidiki Video Dugaan Politik Uang, Bawaslu Bantul Ungkap Sebabnya
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraJogja.id - Penyelidikan terhadap video dugaan money politics alias politik uang oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Bantul 2020 dihentikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul pun mengungkapkan alasannya. Menurut mereka, penyelidikan dihentikan karena tak ada bukti cukup untuk mengusut dugaan bagi-bagi Rp500.000 kepada pemilih.

“Karena tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Senin (30/11/2020) siang, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Menurut Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan pada waktu yang sempit untuk mengusut kasus ini. Bawaslu hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus ini sebekum coblosan pada 9 Desember nanti.

Baca Juga:2 Wanita Diduga Bagikan Uang untuk Pilih Bobby, Panwascam Kumpulkan Bukti

Harlina menyatakan penghentian kasus ini juga berdasarkan hasil pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, Sabtu (24/11/2020) sore.

Kepolisian dan kejaksaan menyatakan dua alat bukti yang dinilai Bawaslu Bantul memenuhi syarat tidak bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kepolisian menilai belum didapat calon alat bukti karena adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” ujar dia.

Sementara, kejaksaan menyebut terdapat berbedaan keterangan di video dengan yang diajukan oleh pelapor. Selain itu ada keraguan apakah video tersebut merupakan petunjuk atau barang bukti.

“Kalau ini petunjuk harus mengacu pada pasal 188 KUHAP dan itu hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka. Selain itu ada keraguan pembagian uang itu memengaruhi pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,” kata Harlina.

Baca Juga:UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman

Bawaslu Bantul telah memanggil pasangan calon Bupati dan Wakil Nupati Bantul nomor urut dua, Suharsono-Totok Sudarto (Noto) terkait dengan viralnya video dugaan politik uang, Kamis (26/11/2020).

Pasangan ini datang ke kantor Bawaslu Bantul bersama dengan tim kuasa hukumnya. Suharsono diperiksa kurang lebih dua jam.

“Saya datang untuk diklarifikasi soal video, sudah saya sampaikan semua. Intinya ya, klarifikasi masalah video itu,” kata Suharsono usai pemeriksaan.

Suharsono mengakui orang yang ada di video tersebut adalah dirinya.

“Secara lengkap itu benar. Tapi, unsur-unsurnya tanyakan kepada tim saya. Jadi tak ada unsur saya kampanye. Orang kampanye kok ke simbah-simbah. Kenapa kok hanya ke simbah,” lanjutnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 2 menit 15 detik memperlihatkan pasangan Noto di salah satu rumah warga. Pasangan tersebut duduk di kursi dan warga tampak duduk di lantai.

Di tengah-tengah obrolan, Suharsono tampak meminta seseorang untuk memberikan bantuan berupa uang tunai Rp500.000 kepada seorang perempuan yang duduk di lantai tersebut. Suharsono menyebut uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perempuan itu.

Setelah uang tersebut diterima, Suharsono berucap hal ini tidak boleh diceritakan ke siapa-siapa. Selain itu Suharsono juga berpesan kepada perempuan tersebut agar jangan lupa dengan yang berbaju putih pada 9 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak