SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait laporan penyalahgunaan bantuan sosial masyarakat oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pilkada serentak 2020.
"Beberapa informasi awal sudah kami telusuri. Namun memang kami masih membutuhkan waktu untuk proses lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Karim menjelaskan bahwa saat ini penelusuran dan penyelidikan masih terus dilakukan. Hal itu juga sekaligus untuk menemukan siapa saja yang ikut dalam kasus tersebut.
Kata Karim, alat bukti yang memang sudah diberikan dan tersedia di Bawaslu Sleman juga menjadi media tersendiri untuk pengungkapannya.
Baca Juga:CEK FAKTA Pilkada Sleman: Klaim Paslon 03 Soal Perda Penanganan Bencana
"Pada intinya kami minta perhatian dan dukungan kepada masyarakat jika memang mendapat bukti atau informasi yang lain. Masyarakat bisa langsung menyampaikan itu kepada Bawaslu Sleman untuk penelusuran lebih lanjut," pintanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah laporan yang telah masuk ke Bawaslu Sleman hingga saat ini, Karim menjawab sudah ada dua laporan yang masuk. Namun dari dua laporan itu, satu terpaksa telah dihentikan setelah tidak memenuhi unsur.
Sementara sisa satu kasus yang masih berjalan terus akan diproses lebih lanjut. Terkait itu, dikatakan Karim, investigasi akan lebih diperdalam sesuai dengan cara dan peraturan yang berlaku.
"Dua laporan itu terkait dengan netralitas dan kode etik. Nah untuk yang kasus bansos dan sejenisnya masih kita telusuri melalui berbagai pihak mulai dari panwascam, panwaslu desa, dan teman-teman masyarakat pegiat pemilu. Pokoknya kita kumpulkan informasi semaksimal mungkin," tuturnya.
Karim menyebut tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan dugaan kasus tersebut. Jika pun memang ada bukti kuat yang mengarah ke situ tetap akan dirapatkan dengan pihak-pihak terkait, baik dari Bawaslu sendiri hingga kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
"Selama kasus itu memang terpenuhi semua unsurnya pasti akan kita bahas dan ketika itu melanggar pidana pemilihan atau Pilkada tentu akan kita teruskan proses selanjutnya, terkait sanksi atau semacamnya," tandasnya.
Sebelumnya Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyoroti pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dari pemerintah yang dinilai rawan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi pemberian tersebut dilakukan jelang beberapa hari sebelum pencoblosan Pilkada Sleman 2020.
Kamba menilai pemberian bansos apapun bentuknya, pasti akan ada timbal balik untuk memilih atau mencari suara kepada calon-calon tersebut. Setidaknya hal itu yang menjadi kekhawatiran aktivis JCW untuk saat ini.
"Bansos jelang pencoblosan Pilkada Sleman ini rawan sekali untuk disalahgunakan apalagi melihat anggaran yang cukup besar. Lebih baik semua pihak yang berniat memberikan bansos untuk menunda dulu kegiatan tersebut," tegas Kamba.