Yuliyanto menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan lantaran masalah ekonomi. Pelaku sengaja menjambret untuk memenuhi kebutuhan makan dua anaknya.
"Pelaku adalah duda, dia mempunyai 2 anak. Karena membutuhkan uang dirinya nekat melakukan hal tersebut, kendati demikian tindakan itu tak dibenarkan dan harus diproses," jelas dia.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Baca Juga:Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Pelaku yang diketahui menggunakan motor jenis RX King warna hitam tanpa plat nomor, memepet korban. Pelaku yang terlihat cctv mengenakan jaket hitam menarik tas korban hingga terjatuh.