"Kami juga masih menunggu sampai 4 Desember di UPT Puskesmas Karangmojo barangkali ada yang berubah pikiran dan mau menjalani rapid test," papar Hani.
Menurutnya, anggota KPPS tidak bisa semerta-merta mengundurkan diri. Terlebih hanya karena alasan tak mau rapid test. Karena dalam peraturan KPU, yang bisa mengundurkan diri ini dan harus diganti kalau dia positif, sakit dan meninggal dunia.
"Waktunya memang mepet kami akan segera membuat solusi kebijakan," tandas dia.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Diduga Bara Belum Padam, Rumah Pembuat Arang di Gunungkidul Ludes Terbakar