Implementasi Perda Perlindungan Disabilitas Masih Minim, Ini Penyebabnya

Wakil DPRD DIY, Huda membenarkan implementasi perda perlindungan hak penyandang Disabilitas masih minim.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 Desember 2020 | 06:30 WIB
Implementasi Perda Perlindungan Disabilitas Masih Minim, Ini Penyebabnya
Ilustrasi disabilitas / difabel (pixabay.com)

SuaraJogja.id - Minimnya implementasi Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas masih menyisakan berbagai persoalan. Mulai dari aksesbilitas yang belum ramah bagi penyandang disabilitas hingga lemahnya koordinasi dan sinergi antar organisasi perangkat daerah menjadi sorotan.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Huda Tri Yudiana mengakui memang saat ini implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut belum terlaksana dengan baik. Masih kurangnya kesadaran dari beberapa pihak terkait yang membuat implementasi itu jauh dari ideal.

"Jadi memang betul Perda tersebut belum banyak terimplementasi karena memang kesadaran saat ini belum cukup kuat. Dalam artian baik di perangkat daerah yang di atas hingga paling bawah perangkat desa," kata Huda kepada awak media, Kamis (3/11/2020).

Padahal menurut Huda, banyak hal dari Perda tersebut yang sebenarnya bisa diimplementasikan dalam beberapa waktu ke belakang. Misalnya dengan menempatkan ruang pertemuan di lantai satu hingga memberikan ramp untuk mempermudah aksesbilitas.

Baca Juga:CHSE Experience Sukses Digelar, Begini Respons Kadispar DIY Singgih Raharjo

Disebutkan Huda, beberapa penarapan itu juga tidak memerlukan biaya yang cukup mahal. Bahkan bisa dibilang murah jika diterapkan secara tepat dan sesuai dengan fungsinya.

"Kita perlu banyak contoh implementasi teknis dan contoh praktis penerapannya seperti apa. Setidaknya mungkin ada panduan yang bisa kita gunakan untuk evaluasi bersama terkait dengan penerapan Perda ini," tuturnya.

Huda menjelaskan panduak teknis tersebut nantinya bakal ditujukan untuk perangkat daerah maupun pemerintahan dalam mengambil kebijakan terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas. Namun selain itu, masyarakat secara umum juga perlu diberikan pemahaman lebih untuk bisa mengelola fasilitas umum itu guna memperkuat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 itu.

"Kalau ditanya mereka, semua pihak yang berkaitan, pasti berkomitmen untuk membantu difabel. Tapi kadang mereka tidak tahu bagaimana caranya, pengetahuannya belum kita sosialisasikan secara sehingga membuat dan implementasi Perda ini kurang dilakukan," ucapnya.

Penting untuk membuat checklist atau target terhadap implementasi yang harus dan sudah dilakukan setiap waktunya. Itu untuk terus mendorong hak-hak implementasinya di tengah masyarakat.

Baca Juga:Sempat Kesulitan, Polda DIY Bongkar Misteri Pembunuhan 7 Tahun Silam

Huda juga menyoroti isu pendidikan dan akses kesahatan bagi penyandang disabilitas yang masih belum terlalu disentuh. Menurutnya masih ada persoalan atau kendala lain yang muncul ketika menyatukan Perda dengan dua masalah tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak