SuaraJogja.id - Juru bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menyesalkan tindakan calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny Pomanto' yang menurutnya telah melontarkan fitnah terhadap JK.
Danny, dalam sebuah video yang kini menjadi perbincangan hangat, menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 itu adalah dalang dari penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) nonaktif Edhy Prabowo oleh KPK.
Husain lantas bertanya-tanya dengan sikap Danny. menurutnya, Danny tega melakukan fitnah terhadap JK dan tidak memiliki sopan santun terhadap sosok yang dihormati banyak kalangan itu.
"Saya cuma mau bilang, salah apa Pak JK kepada Danny Pomanto, sehingga tega-teganya memfitnah seperti itu? Danny seperti tidak punya lagi sopan santun sedikit pun kepada sosok yang dihormati semua kalangan," kata Husain dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga:Eks Walkot Makassar Geram JK Difitnah Jadi Dalang Penangkapan Edhy Prabowo
Bahkan Husain sempat menyinggung falsafah Bugis-Makassar perihal adat dan istiadat dalam menghormati orang tua. Sebab, JK dan Danny sama-sama berasal dari Makassar.
"Saya yakin kalau orang Bugis-Makassar tidak gampang mengumbar fitnah seperti itu karena secara budaya dan agama tahu risikonya, bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," ujarnya.
Husain menjelaskan bahwa JK kini lebih banyak disibukkan dengan aktivitas sosial pascapurnatugas sebagai wakil presiden. Karena itu, ia menganggap pernyataan Denny itu tidak masuk akal.
Akibat kejadian ini, Husain menegaskan bahwa Danny bakal berhadapan dengan hukum karena sudah menyinggung KPK.
"Danny tentu akan berhadapan dengan hukum, apalagi melibatkan KPK, sehingga KPK pun perlu mengklarifikasi dan membersihkan dirinya dari tuduhan Danny," tuturnya.
Baca Juga:Difitnah Soal Penangkapan Edhy, Jubir: Salah Apa Pak JK ke Danny Pomanto
"Danny telah mencederai kerja keras KPK. Yang tidak kalah bahayanya, Danny telah mengadu domba tokoh-tokoh nasional, yang bisa berdampak buruk terhadap hubungan hubungan antar-elite yang selama ini berjalan baik."
- 1
- 2