SuaraJogja.id - Tersangka dugaan pengeroyokan di warung makan 'Indomie' atau Warmindo di Jln.Kaliurang Km.13, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Jumat (4/12/2020) dini hari, ditangkap aparat Reskrim Polsek Ngaglik.
Dari keterangan keduanya, diketahui mereka menganiaya korbannya karena tersinggung ditertawakan saat tersandung kursi.
Kedua tersangka itu berinisial BY (21) dan DN (27), keduanya warga Condongcatur, Kapanewon Depok. Mereka ditangkap aparat pada Sabtu (5/12/2020). Sedangkan korbannya yakni Barep (24), warga Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi mengatakan, sebelum akhirnya ditangkap, petugas kepolisian sempat mencari pelaku di rumahnya.
Baca Juga:Alokasi Vaksin Covid-19 di Sleman Belum Fix, Ini Kata Dinkes Sleman
"Namun tersangka tidak ada di rumahnya. Dan setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga, akhirnya para pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian," kata dia, di Mapolsek Ngaglik, Senin (7/12/2020)
Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula, saat kedua tersangka datang ke Warmindo tersebut untuk memesan minuman, Jumat (4/12/2020) dinihari.
Saat akan keluar dari warung, pelaku DN tak sengaja tersandung kursi yang diduduki korban. Melihat itu, korban tertawa.
"Melihat korban tertawa, tersangka tersinggung dan langsung memukul korban dengan tangan kosong dan sapu," kata dia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau pelaku usaha di Yogyakarta, untuk memasang kamera sirkuit tersembunyi (CCTV) di lokasi usaha mereka.
Baca Juga:Muncul 74 Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga, Dinkes Sleman Tegaskan Ini
Pasalnya, bukan hanya berdasarkan keterangan saksi, ungkap pelaku dugaan penganiayaan itu juga sangat terbantu dengan adanya CCTV di Warmindo tersebut.
"Dalam CCTV, rekaman wajah pelaku terlihat sangat jelas," kata Yuli.
Bukan hanya BY yang menganiaya korban, tersangka DN memukul menggunakan kursi.
"Sempat mau memukul pakai botol minum tapi tidak jadi," tambahnya.
Setelah menganiaya korban, keduanya langsung meninggalkan TKP. Dan tindakan brutal yang dilakukan kedua tersangka, sempat ramai menjadi bahan pembicaraan di media sosial.
Sementara itu, akibat peristiwa itu, korban menderita luka di kepala bagian belakang, dan menerima 7 jahitan.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, motor matic milik BY, kursi serta sapu bergagang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 170, 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni