SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman meminta pasien positif COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk disiplin.
Pernyataan itu dikemukakan menyusul adanya data akumulasi sebanyak 74 kasus penularan COVID-19, terjadi dari klaster keluarga. Data kasus itu terhitung sejak Oktober hingga November 2020.
Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo mengatakan, penularan itu terjadi karena masyarakat tidak disiplin saat menerapkan isolasi mandiri dan menularkan COVID-19 kepada anggota keluarganya yang lain.
Meski melakukan isolasi di rumah bukan berarti pasien bisa bebas beraktivitas, tegas Joko. Pasien positif COVID-19 harus tetap berada di kamar dan tidak diperbolehkan keluar.
Baca Juga:Hujan Deras dan Angin Kencang di Sleman, Barak Pengungsian Koripan Rusak
"Isolasi mandiri itu ya sama saja dengan isolasi di rumah sakit. Tetap tidak boleh ke mana-mana, tetap di kamar," kata Joko, Minggu (6/12/2020).
Joko menambahkan, walaupun isolasi mandiri benar diperbolehkan namun hanya diperuntukkan bagi pasien positif COVID-19 asimtomatik dan gejala ringan.
Pasien positif COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat, harus tetap menjalani isolasi di rumah sakit rujukan.
Ia menyebutkan, ada beberapa aturan dalam isolasi mandiri. Selain pasien positif harus berada di dalam kamar, ada kamar mandi khusus untuk pasien, tidak ada lansia di dalam rumah, tidak ada anggota keluarga yang berpenyakit, dan syarat lain.
Menurut Joko, pihak Puskesmas tidak kurang-kurangnya melakukan pengawasan. Tetapi, berbeda dengan di rumah sakit, ketika ada warga yang isolasi mandiri di rumah, tak melulu petugas bisa mengawasi langsung dengan berada di rumah pasien.
Baca Juga:Saling Kenal di Penjara Purworejo, 2 Residivis Duet Gasak Motor di Sleman
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Sleman Novita Krisnaeni mengungkapkan bahwa, peran masyarakat dalam kelancaran isolasi mandiri sangat penting.