Niat Tawuran, 7 Pemuda Asal Bantul Diringkus Polisi

Dua remaja yang berboncengan itu terlihat membawa gear yang diikatkan dengan tali dan diseret ke aspal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:05 WIB
Niat Tawuran, 7 Pemuda Asal Bantul Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi (kemeja merah) memberi keterangan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (8/12/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gear, senjata tajam jenis pedang samurai beserta sarung pedang warna hitam dengan panjang 70 sentimeter.

Atas perbuatan mereka, satu orang remaja berinisial ESK ditetapkan sebagai pelaku anak dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.

"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut karena mereka anak di bawah umur baru kami lakukan pembinaan. Kami belum menjatuhkan sanksi, namun erat kaitannya dengan pasal kepemilikan senjata tajam," kata Ngadi.

Disinggung apakah kasus tersebut imbas dari pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan anak jenuh, Ngadi tak bisa membeberkan lebih lanjut.

Baca Juga:Anggota FPI Bawa Pistol Adang Polisi, BIN: Bukan Kriminalitas Biasa

"Mungkin ada arah ke sana karena tak ada pengawasan sehingga mereka jenuh dan melakukan tindakan itu. Terlebih lagi ditantang untuk tawuran oleh musuh mereka," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak