Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

Di dalam KTP tersebut pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga makin membuat yakin pemilik rental.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Desember 2020 | 20:43 WIB
Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi
Polsek Umbulharjo menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan/atau penggelapan kamera oleh dua pemuda di Yogyakarta, Selasa (8/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Alhasil, uang itu pun ludes dengan seketika.

Disampaikan Nuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, yang bekerja sama dengan korban.

Diketahui pula bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bukan kali pertama.

"Sebelumnya mereka pernah melakukan di beberapa tempat yang tersebar. Ada di Batang, Jakarta, dan Bekasi serta Sleman. Kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta," ungkapnya.

Baca Juga:Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP tentang penipuan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak