Hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk memberikan mobil sesuai kesepakatan, melainkan digunakan tersangka untuk jual-beli tanah dan pembangunan proyek tersangka.
"Dalam menggunakan uang tersebut, tersangka melakukannya tanpa seizin dan sepengetahuan sebelumnya dari korban," tandas Pujo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, pidana 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi