Selanjutnya, saksi 2 mengenalkan kepada pelaku, dan terjadi kesepakatan penjualan mobil seharga Rp130 juta. Namun saat itu, tidak terjadi pembayaran, dan terjadi kesepakatan untuk tukar tambah unit.
"Sampai saat ini, pelaku juga tidak memberikan unit mobil sesuai dengan kesepakatan tukar tambah mobil
Mobil Honda Accord milik saksi tidak diketahui keberadaannya," ungkap Sri Pujo.
Setelah menerima laporan itu, aparat menelusuri keberadaan mobil Honda Accord tersebut dan berhasil menemukan unit mobil tersebut. Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman menyelidiki informasi tentang keberadaan tersangka.
"Selama ini tersangka bersembunyi di rumahnya," kata dia.
Baca Juga:Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi
Setelah diperiksa, tersangka mengakui, satu unit mobil Honda Accord yang dilaporkan saksi tadi telah dijual kepada orang lain.
Hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk memberikan mobil sesuai kesepakatan, melainkan digunakan tersangka untuk jual-beli tanah dan pembangunan proyek tersangka.
"Dalam menggunakan uang tersebut, tersangka melakukannya tanpa seizin dan sepengetahuan sebelumnya dari korban," tandas Pujo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, pidana 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni