DIY Larang Kerumunan Selama Nataru, Langgar Prokes Siap-Siap Disanksi

Pemkab/Pemkot diminta memperketat berbagai izin kegiatan nataru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 10 Desember 2020 | 18:15 WIB
DIY Larang Kerumunan Selama Nataru, Langgar Prokes Siap-Siap Disanksi
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Biwara Yuswantana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/12/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Kabar baru bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru (nataru) di DIY. Pemda DIY memutuskan akan melarang berbagai bentuk kerumunan selama perayaan nataru 2021 mendatang. Bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes), maka siap-siap saja dibubarkan Satpol PP ataupun diberi sanksi.

Kebijakan ini diambil Pemda karena tren kasus positif COVID-19 di DIY terus saja meningkat. Setiap hari muncul kasus positif baru yang besar hingga lebih dari 100 kasus.

Sebut saja kasus pada Kamis (10/12/2020), yang bertambah 191 kasus baru, sehingga total kasus positif COVID-19 di DIY sampai saat ini mencapai 7.612 kasus.

"Perayaan nataru boleh saja tapi tidak boleh ada kerumunan," ujar Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Biwara Yuswantana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut, Gubernur DIY sudah mengirim surat edaran ke kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan prokes di masinh-masing wilayahnya.

Pemkab/Pemkot diminta memperketat berbagai izin kegiatan nataru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Titik-titik kerumunan seperti Malioboro, Tugu, dan Titik Nol Km pun juga harus diawasi. Pemkot bersama Dinas Perhubungan dan UPT Malioboro diminta segera melakukan koordinasi dalam rangka mengantisipasi kerumunan selama Nataru.

"Pak Gubernur minta kabupaten/kota agar meningkatkan pengawasan prokes di masing wilayah dengan meningkatkan kinerja gugus tugas di kecamatan, desa untuk mengawasi pelaksanaan prokes di tempat usaha dan tempat umum lainnya, juga membubarkan kerumunan yang berpotensi penularan [Covid-19]," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY Singgih Raharjo mengungkapkan, destinasi wisata dan usaha pariwisata wajib melengkapi sarana dan fasilitas prokes dalam rangka menyambut nataru.

Baca Juga:Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

Selain itu, ada juga pelatihan bagi petugas di lapangan maupun pengelola untuk bisa mengimplementasikan prokes saat wisatawan datang nanti.

"Dari pengalaman dua kali long weekend kemarin, maka kunci untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 adalah dengan memiliki kesadaran prokes. Karenanya, pengelola wisata harus memperhatikan jam operasional kawasan wisata dan melakukan pembersihan total untuk waktu-waktu tertentu dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan," ungkapnya.

Singgih menambahkan, pengelola wisata diperbolehkan membuka kawasan mereka bagi pengunjung.

Namun, mereka harus memastikan pengunjungnya melakukan reservasi sebelum masuk melalui aplikasi Visiting Jogja.

Aplikasi tersebut nantinya akan mengatur kuota masuk wisatawan yang datang. Bila sudah penuh maka, pengunjung akan dilarang masuk kawasan wisata.

"Dengan melakukan reservasi maka tidak ada antrian dan data bisa lengkap serta tertib data untuk bisa tracing dan tracking bila muncul kasus [Covid-19]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini