"Tapi ada orang yang menceritakan pernah bertemu pada saat masih ada besukan. Cuma aku nggak tahu ya itu berlanjut atau nggak," tuturnya.
Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 8 November 2020.
Sebelumnya, Rey Utami divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.
Baca Juga:Pesan Fairuz A Rafiq untuk Rey Utami, yang Baru Saja Bebas
Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz yang ia katakan bau ikan asin.
Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey Utami divonis 16 bulan penjara, Pablo 20 bulan penjara, sementara Galih dua tahun empat bulan penjara.
Saat ini, Pablo masih mendekam di penjara Rutan Salemba, Jakarta Timur selama empat bulan ke depan.
Saat masih sama-sama di penjara, terungkap kabar keretakan rumah tangga Pablo dan Rey. Bahkan, ada rumor Rey akan langsung menggugat cerai suaminya itu bila sudah menghirup udara bebas.
Baca Juga:Hijrah ketika Dibui, 6 Artis Putuskan Berhijab di Penjara