Meski tak menutup gereja untuk penyelenggaraan ibadah Natal, Kantor Kemenag Bantul ikut menyoroti wilayah yang masuk pada zona kuning.
Jika terjadi penularan Covid-19 di sekitar gereja, pihaknya meminta agar perayaan Natal cukup dilakukan secara daring.
"Sesuai dengan SE Menag itu, jika wilayah masuk zona kuning dan gereja di wilayah tersebut terjadi penularan Covid-19, maka rumah ibadah itu tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjumlah," terang dia.
Aidi menambahkan, jika jemaat yang akan beribadah bersama di gereja, mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pengelola gereja menyiapkan semua protokol kesehatan bagi jemaat yang datang.
Baca Juga:Ada Dalilnya di Alquran, Quraish Shihab: Muslim Boleh Ucap Selamat Natal
"Yang jelas [jemaat] harus dalam kondisi yang sehat, datang pakai masker, dan juga jaga jarak. Lalu pengelola harus menyiapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, menyiapkan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya," ujar Aidi.