SuaraJogja.id - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan menjalani puasa selama menjalani hukuman di penjara. Niat HRS itu tertuang dalam sebuah surat yang kini beredar di media sosial.
Selembar surat yang kabarnya dari Habib Rizieq itu penuh dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru. Salah satu yang mengunggahnya adalah aktivis dakwah Hilmi Firdausi, Senin (14/12/2020).
Hingga Selasa (15/12/2020) pagi, cuitannya melalui akun @Hilmi28 tersebut telah mendapat hampir tiga ribu retweets dan hampir 15 ribu likes.
"Ya Robb," kicaunya dengan emoji menangis.
Baca Juga:Isi Surat Rizieq untuk Keluarga dari Penjara, Makanan Dikirim Sekali Saja
Di surat itu, Habib Rizieq mendoakan supaya keluarganya sehat selalu. Ia juga mengabarkan bahwa sel yang ia huni saat ini dulunya pernah ia singgahi. Habib Rizieq pun mengaku senang dan tidak sedih harus ditahan di balik jeruji besi, apalagi, kata dia, petugas di sana juga baik.
Melalui surat itu pula, Habib Rizieq mengungkapkan niatnya untuk berpuasa, sehingga ia minta dikirimi kurma, camilan, hingga teh dan susu untuk berbuka.
Pria 55 tahun itu juga mengingatkan rekan-rekannya untuk melanjutkan revolusi akhlak dan menegakkan protokol kesehatan. Berikut isi lengkap suratnya:
"Aslm. Wr. WB.
Semoga Ummi & semua anak-anak Aba selalu sehat & berkah serta dalam lindungan Allah SWT.
Baca Juga:Rizieq Ditahan, Hendropriyono Ingatkan FPI Jangan Mau Ditunggangi Politikus
Alhamdulillah, Aba saat ini ada dalam sel yang pernah Aba tempati dulu. Dan Aba dalam kondisi sehat walafiat, aman & nyaman, tenang & senang, tidak ada sedikit pun perasaan duka & sedih atau khawatir & takut. Semua petugas tahanan baik.
Setiap hari insya Allah SWT, Aba akan puasa, sehingga kirim makanan ke Aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedang untuk sahur, cukup kurma dan camilan saja. Boleh kirim teh/susu di termos kecil untuk buka.
Terkait pesanan Aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap.
Salam Aba buat semua habaib & ulama serta ummat agar sabar & tetap semangat REVOLUSI AKHLAQ.
Jangan lupa selalu jaga PROKES. Semoga wabah corona segera berlalu dari tempat uzlah.
14 Desember 2020
Yang mencintai kalian
HRS."
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka kasus hajatan Habib Rizieq dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan, lima tersangka lainnya adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.