Siti mengaku baru mengetahuinya setelah ada video warganya yang viral saat menggelar resepsi pernikahan. Pihaknya tidak tahu pasti kronologi kejadian pada saat itu.
“Kami kan ada Perdes. Kalau ada warga yang menikah di bawah umur, kita kasi sanksi sosial, tidak menghadiri dan tidak memberikan rekomendasi untuk membuat surat ke KUA,” jelasnya.
Menurut informasi, diketahui bahwa si pengantin laki-laki berasal dari Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, sedangkan pengantin perempuan merupakan warga Desa Janepria Lombok Tengah.

Diketahui pula bahwa pengantin laki-laki yang bernama Dedi Karyadi sudah cukup usia untuk menikah. Namun, pengantin perempuannya masih di bawah umur.
Baca Juga:Fakta Pengantin Wanita Histeris Sampai Pingsan saat Mantan Pacar Datang
"Kalau enggak salah umur pengantin perempuannya kurang dari 18 tahunan. Makanya mereka tidak ngurus ke desa karena mereka sudah tahu kita punya Perdes,” ungkap Siti.
Dalam video berdurasi kurang lebih satu menit yang beredar, terekam sebuah pesta pernikahan yang berjalan meriah. Namun, hajatan tersebut berubah kacau setelah mantan kekasih dari pengantin wanita hadir di pernikahan itu.
Mantan kekasih pengantin wanita itu tampak tegar menyaksikan wanita yang dulu dicintainya bersanding dengan laki-laki lain. Sambil melempar senyum ketabahan, pria tersebut berjalan menuju pelaminan untuk memberi ucapan selamat. Dia menyalami pengantin laki-laki dan memeluknya untuk merelakan sang mantan kekasih.
Di sisi lain, pengantin wanita yang mengetahui mantan kekasihnya datang tak kuasa menahan kesedihan. Diduga karena gagal move on, sang mempelai wanita meraung di atas pelaminan seakan tidak sudi menikah dengan laki-laki yang telah resmi mempersuntingnya.
Baca Juga:Pengantin Wanita Histeris Kedatangan Mantan, Diminta Ganti Rugi Rp 50 Juta
Ia terus berteriak histeris meskipun keluarga telah mencoba menenangkannya. Bahkan, pengantin wanita itu sampai jatuh pingsan di atas pelaminan.