Sempat Koma hingga di Ambang Maut, Dokter di Jakarta Sembuh dari Covid-19

Menurut dr Ulul Albab, keberadaan vaksin tak bisa menggantikan protokol kesehatan 3T dan 3M.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 16 Desember 2020 | 16:05 WIB
Sempat Koma hingga di Ambang Maut, Dokter di Jakarta Sembuh dari Covid-19
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020. Jenis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi di Indonesia.

Keenam jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak