Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat

Pemda DIY menegaskan pendatang wajib sehat saat datang ke Jogja.

Galih Priatmojo
Senin, 21 Desember 2020 | 15:57 WIB
Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat
Sekda DIY Baskara Aji berbicara pada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Selain tiket, penumpang wajib menunjukkan surat rapid tes antigen dengan posisi non reaktif. Itu jadi syarat bepergian pakai kereta api," paparnya.

PT KAI menyediakan fasilitas tes rapid antigen. Hasil tersebut bisa diambil sekitar 20-30 menit setelah tes, tergantung kesiapan penumpang. Karenanya diharapkan penumpang mengikuti tes sebelum hari H keberangkatan kereta api. Mereka bisa mengakses laman dan aplikasi ticketing KAI untuk mendapatkan informasi terkait keberangkatan sekaligus layanan rapid tes antigen.

"Kami menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000," imbuhnya.

Baca Juga:Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak