Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB

Ketua DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengungkapkan, bila PSBB diterapkan, maka kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi warga DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 28 Desember 2020 | 17:33 WIB
Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Sekda DIY, Baskara Aji. [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

Sementara, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengungkapkan, bila PSBB diterapkan, maka kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi warga DIY, termasuk kalangan pekerja dan buruh.

Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Putus Kontrak Kerja, dirumahkannya buruh tanpa upah, hingga pemotongan upah terhadap buruh.

"Perlu dilakukan riset cepat terhadap manfaat dan efek negative penerapan PSBB di Yogyakarta. Misalnya kajian tentang proses birokrasi, komunikasi public, pengawasan dan penegakan PSBB, dampak pemberlakuan PSBB dan solusi bagi bagi masyarakat terutama pekerja atau buruh," paparnya.

Riset tersebut sangat penting agar penerapan PSBB di DIY bisa selaras dengan penanganan pandemi COVID-19 secara nasinal. Jika PSBB diterapkan di DIY, maka Pemda DIY didesak memberikan subsidi Jatah Hidup kepada pekerja/buruh terdampak PSBB.

Baca Juga:Videografis: Ide Liburan Natal dan Tahun Baru di Rumah

"Jatah hidup ini sebesar Upah Minimum Provisi DIY 2021 sebesar Rp1.765.000," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak