"Maka perlu terus mendorong program ini. Untuk menciptakan para maker. Bukan hanya sekadar menjual tapi harus menghasilkan karya, create something baik barang atau jasa," tegasnya.
Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19 semacam ini, Fajar menyoroti bahwa Indonesia masih lemah dalam penyajian data secara mikro. Data itu lemah karena akuntabilitas yang rendah sehingga tidak termonitor lebih jauh terkait dengan aktivitas pelaku usaha yang jumlahnya hingga 60 juta tadi.
"Harapan saya, bagi para pelaku usaha yang telah menerima akta pendirian badan hukum bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga usaha yang dimiliki semakin berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian negara kita," tandasnya.
Sementara itu Ketua Penwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY, Agung Herning Endradi Rajanto, mengatakan bahwa langkah dan program ini sebagai bentuk komitmen dari INI untuk berkontribusi bagi Indonesia. Terkhusus dalam rangka mendukung pemberdayaan pelaku usaha terkait pendirian badan hukum.
Baca Juga:Bangga! Wisata Selam Indonesia Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Dunia
"Tentu dengan legalitas atau UMKM yang telah berbadan hukum ini menjadi langkah awal untuk semakin merangsang tumbuh kembangnya sentra ekonomi-ekonomi kecil di tingkat daerah yang juga akan berkontribusi di tingkat nasional," kata Agung.
Disebutkan Agung, sejauh ini total ada 30 pelaku usaha UMKM mendapatakan fasilitas tersebut. Ia menilai bahwa kreativitas dari semua pelaku usaha itu tercermin dari produknya yang begitu menumbuhkan perekonomian serta tetap berfokus pada semangat kedaerahan.
"Ada banyak sektor, mulai dari pangan, sandang, kerajinan, hingga ada yang mengembangkan bahari dan masih banyak lagi," ucapnya.
Menurut Agung, dengan telah berbadan hukum ini para pelaku usaha bisa memperoleh beberapa keuntungan. Semisal terkait dengan legalitas yang dapat dimanfaatkan untuk terus mengembangkan aksesnya baik ke lembaga keuangan atau ke pihak lainnya.
Sebelumnya Kemenparekraf juga telah melakukan sosialisasi kepada 80 pelaku usaha di Yogyakarta. Dari jumlah itu sampai saat ini hanya 30 yang berhasil lolos seleksi dan akhirnya difasilitasi untuk berbadan hukum serta dibiayai seluruhnya oleh Kemenparekraf.
Baca Juga:Wisata Bawah Laut Indonesia Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Dunia