Disebutkan Agung, sejauh ini total ada 30 pelaku usaha UMKM mendapatakan fasilitas tersebut. Ia menilai bahwa kreativitas dari semua pelaku usaha itu tercermin dari produknya yang begitu menumbuhkan perekonomian serta tetap berfokus pada semangat kedaerahan.
"Ada banyak sektor, mulai dari pangan, sandang, kerajinan, hingga ada yang mengembangkan bahari dan masih banyak lagi," ucapnya.
Menurut Agung, dengan telah berbadan hukum ini para pelaku usaha bisa memperoleh beberapa keuntungan. Semisal terkait dengan legalitas yang dapat dimanfaatkan untuk terus mengembangkan aksesnya baik ke lembaga keuangan atau ke pihak lainnya.
Sebelumnya Kemenparekraf juga telah melakukan sosialisasi kepada 80 pelaku usaha di Yogyakarta. Dari jumlah itu sampai saat ini hanya 30 yang berhasil lolos seleksi dan akhirnya difasilitasi untuk berbadan hukum serta dibiayai seluruhnya oleh Kemenparekraf.
Baca Juga:Bangga! Wisata Selam Indonesia Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Dunia