SuaraJogja.id - Meski Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, banyak pelaku usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam waktu sebulan terakhir, Saptol PP DIY menemukan 37 pelangggaran prokes di hotel dan dan guest house.
"Pelanggarannya macam-macam, dari tidak jaga jarak, ada tempat cuci tangan, tapi tidak digunakan dengan baik selama Desember ini," ungkap Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/12/2020).
Menurut Noviar, pihaknya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 kepada pengelola hotel dan guest house yang melanggar. Saat ini ke-37 hotel dan guest house tersebut dalam pemantauan gugus tugas.
Apabila dalam masa SP 1 tersebut pengelola tidak memperbaiki sarana dan prasarana sesuai ketentuan prokes, maka Satpol PP DIY akan memberikan SP 2.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Bila tetap melanggar, maka Saptol PP akan mencabut izin operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita pantau terus hotel-hotel itu," jelasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP juga menemukan banyak hotel-hotel yang tidak memeriksa surat rapid test antigen tamu-tamu yang menginap dari luar DIY.
Padahal, surat kesehatan tersebut wajib dibawa selama perjalanan keluar masuk DIY, bahkan berlaku nasional.
Kebanyakan hotel yang tidak memeriksa surat kesehatan rapid test antigen merupakan hotel bintang 3 ke bawah. Selain hotel, banyak guest house juga lalai dalam meminta surat kesehatan tamunya.
Baca Juga:Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
Selain sanksi, lanjut Noviar, pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
- 1
- 2