Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB

Ketua DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengungkapkan, bila PSBB diterapkan, maka kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi warga DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 28 Desember 2020 | 17:33 WIB
Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Sekda DIY, Baskara Aji. [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

SuaraJogja.id - Pemda DIY mewacanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wacana ini muncul karena tren kasus positif COVID-19 di DIY yang terus saja bertambah dan makin mengkhawatirkan.

Setiap harinya muncul sekitar 150 hingga 200 kasus baru. Bahkan saat ini kasus positif COVID-19 di DIY sudah tembus di angka 11 ribu lebih.

Menanggapi hal ini, Sekda DIY Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/12/2020), mengungkapkan, bisa saja Pemda mewacanakan PSBB seperti yang disampaikan sejumlah pihak.

"Saya kira karena kondisi [pandemi Covid-19] yang seperti ini, maka [wacana PSBB] bisa jadi bahan pertimbangan di gugus tugas," ujarnya.

Baca Juga:Videografis: Ide Liburan Natal dan Tahun Baru di Rumah

Menurut Aji, kebijakan PSBB tidak bisa serta merta diterapkan di DIY. Banyak hal yang menjadi pertimbangan Pemda dari dampak penerapan PSBB ke depannya.

Bila nantinya PSBB diterapkan, Pemda akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di DIY atau tidak.

Sebab saat ini, penularan virus di DIY sudah masuk di klaster keluarga dan tetangga.

"Tentu [klaster tetangga dan keluarga] sulit dikendalikan. Karena PSBB kan berarti kita mengendalikan klaster dari luar [DIY], baik yang pergi maupun yang datang [ke DIY], tapi kita perlu analisis nanti, sehingga masukan itu penting untuk menjadi bahan oleh teman-teman gugus tugas. Dipimpin Pak Wagub [selaku ketua gugus tugas], [wacana PSBB] bisa jadi pertimbangan," ungkapnya.

Masukan dari sisi epidemiologi juga diperlukan, sehingga Pemda mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan bila kebijakan PSBB diterapkan.

Baca Juga:Ini Kasus Covid-19 Pertama di Sulawesi Selatan

"Sebaik-baiknya agar tidak ada penularan [virus] lagi," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengungkapkan, bila PSBB diterapkan, maka kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi warga DIY, termasuk kalangan pekerja dan buruh.

Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Putus Kontrak Kerja, dirumahkannya buruh tanpa upah, hingga pemotongan upah terhadap buruh.

"Perlu dilakukan riset cepat terhadap manfaat dan efek negative penerapan PSBB di Yogyakarta. Misalnya kajian tentang proses birokrasi, komunikasi public, pengawasan dan penegakan PSBB, dampak pemberlakuan PSBB dan solusi bagi bagi masyarakat terutama pekerja atau buruh," paparnya.

Riset tersebut sangat penting agar penerapan PSBB di DIY bisa selaras dengan penanganan pandemi COVID-19 secara nasinal. Jika PSBB diterapkan di DIY, maka Pemda DIY didesak memberikan subsidi Jatah Hidup kepada pekerja/buruh terdampak PSBB.

"Jatah hidup ini sebesar Upah Minimum Provisi DIY 2021 sebesar Rp1.765.000," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini