Sekjen FPI Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan: Laporkan Aja

Husin mengatakan, dirinya melaporkan Haikal Hassan bukan karena konteks mimpinya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:02 WIB
Sekjen FPI Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan: Laporkan Aja
Sekjen HRS Center Haikal Hassan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/1/2020). [Ist]

"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.

"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

Baca Juga:Pertanyaan Aneh Penyidik yang Bikin Haikal Hassan Tergelitik

"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak