Dinkes Sleman Sesalkan Keputusan Pemda DIY Tak Jadi Terapkan PSBB

Padahal sebetulnya dari syaratnya DIY sudah bisa melakukan PSBB.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:35 WIB
Dinkes Sleman Sesalkan Keputusan Pemda DIY Tak Jadi Terapkan PSBB
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah]

"Tapi begitu dengan PSBB itu memang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu kemudian bisa ada PP-nya bahkan ada Permenkes juga maka kalau diterapkan kuat. Bagi yang melanggar bisa dilakukan katakanlah sanksi hukuman pidana. Kalau hanya Perbup tidak bisa sampai ke pidana apalagi hanya edaran. Tapi kalau tidak mengeluarkan apapun ya tetap salah maka kita tetap bergerak," ungkapnya.

Terkait minggu tenang di Sleman sendiri, dijelaskan Joko rencananya akan mulai diterapkan mulai tanggal 9 Januari 2021 ditambah minimal 10 hari. Sementara untuk sebelum tanggal 9 Januari 2021 cukup dengan intruksi Gubernur saja.

"Setelah itu nanti kita tidak tahu akan dilanjutkan dengan PSBB atau tidak oleh DIY. Kalau PSBB ya minggu tenang kita tarik, kalau tidak ada PSBB ya kita teruskan," cetusnya.

Joko menerangkan bahwa minggu tenang nanti hanya akan berwujud sebagai edaran yang bersifat imbauan saja. Intinya untuk meminta bantuan para panewu dan kepala puskesmas untuk terus melakukan koordinasi.

Baca Juga:Suspek COVID-19, Seorang Bayi 9 Bulan di Sleman Meninggal Dunia

Artinya ketika menemukan kasus positif Covid-19 harus cepat dilakukan isolasi lalu diawasi secara ketat. Menurutnya minggu tenang ini hanya semacam modifikasi kecil dari PSBB.

"Jadi kita bermain di hilir. Soalnya kalau di hulu dengan menghilangkan kerumunan itu minimal harus pakai PSBB," ujarnya

Namun Joko tidak menampik bahwa rata-rata masyarakat DIY, khususnya Sleman adalah warga yang well educated. Sehingga jika tidak ada acuan yang jelas, pasti warganya tidak akan mau menerapkan aturan tersebut.

"Harus ada treatment tersendiri, misalnya kita memastikan sudah melakukan minggu tenang tapi pasti akan dipertanyakan lagi karena tidak ada SK yang kuat dan tidak mengikat," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Pemprov DIY belum akan menerapkan PSBB atau karantina wilayah. Walaupun dalam beberapa waktu terakhor kasus positif terus bertambah dengan memecahkan rekor harian.

Baca Juga:Berawal dari Tahlilan, Satu Dusun di Sleman Diisolasi Akibat Covid-19

Namun sebagai gantinya, Pemprov DIY sementara memberikan sebuah instruksi untuk melakukan penutupan di seluruh objek wisata pada malam tahun baru atau Kamis (31/12/2020). Instruksi tersebut dimulai pukul 18.00 WIB dengan menyasar empat kabupaten di DIY kecuali Kota Yogyakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak