SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup sementara dua tempat usaha di kawasan Kabupaten Sleman. Penutupan ini disebabkan pengelola yang dinilai abai dalam menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, penutupan sementara kali ini dilakukan kepada tempat usaha dengan nama Burjo Borneo dan Bento Kopi, yang sama-sama berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Penutupan sementara ini akan diberlakukan selama 3x24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (5/1/2021).
"Intinya penutupan sementara ini karena ada aduan dari masyarakat dan temuan patroli oleh tim gakkum di lapangan. Dari dua tempat ini, ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola sesuai Ingib nomor 7 tahun 2020 tadi," kata Nur kepada awak media, Selasa.
Nur menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan kedua tempat tersebut antara lain perihal jam operasional yang melebihi batas. Mengacu pada Ingub Nomor 7 tahun 2020, disebutkan memang terdapat pengetatan pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional.
Baca Juga:Tidak Hanya Melindungi Fisik, Memakai Masker juga Lindungi Kesehatan Mental
Dijelaskan di situ bahwa jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bisokop, tempat hiburan, dan tempat wisata itu dibatasi, yakni dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi sampai pukul 22.00 WIB.
Instruksi tersebut sudah dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu sampai pada 8 Januari 2021 mendatang.
"Nah ini, ditemukan di lapangan bahwa jam operasional masih lebih dari jam 22.00 WIB, bahkan di atas jam 23.00 WIB. Selain itu, juga ditemukan pada tempat-tempat ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan terkait dengan aturan jaga jarak yang belum dilakukan," terangnya.
Disampaikan Hidayat bahwa penutupan ini akan berlangsung selama tiga hari atau 3x24 jam sejak surat penghentian kegiatan itu diterima oleh pihak tempat usaha. Selama waktu itu, pihaknya juga akan tetap melakukan investigasi guna memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak ada kegiatan.
"Kalau masih ada indikasi dibuka selama waktu yang ditentukan atau saat kembali buka ditemukan pelanggaran yang sama, kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri," tegasnya.
Baca Juga:Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812
Hidayat berharap, penutupan sementara tempat usaha ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya, para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
- 1
- 2