SuaraJogja.id - Setelah dua kali batal merealisasikan wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada akhirnya DIY masuk dalam daftar wilayah yang harus ikut menerapkan PSBB Jawa-Bali demi menekan angka penularan Covid-19, yang makin tak terkendali.
Pengetatan PSBB ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021), sebagai imbas dari meroketnya kasus baru Covid-19 akhir-akhir ini.
Wacana pertama pada Mei 2020
Sebelumnya, sudah dua kali DIY mewacanakan PSBB. Yang pertama yakni pada Mei 2020 lalu, atau sekitar dua bulan sejak kasus Covid-19 ditemukan kali pertama di Indonesia dan sekitar satu bulan sejak DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB pada April.
Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Pada pertengahan Mei 2020, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda DIY mempertimbangkan pemberlakuan PSBB, mengingat adanya empat klaster besar yang memicu pertambahan pasien positif Covid-19: klaster jemaah tabligh Sleman, klaster GPIB Kota Yogyakarta, klaster jemaah tabligh Gunungkidul, serta klaster Indogrosir Sleman.
Kala itu, kasus positif Covid-19 di DIY berada di bawah angka 200 pasien, dengan jumlah PDP di atas 1.200 orang.
"Kalau (pasien) positifnya dominan kita punya pertimbangan mungkin juga kita lakukan PSBB biar kita lebih menertibkan mereka yang tidak disiplin," kata dia.
Meski demikian, sebelum opsi itu direalisasikan, Sultan masih berharap ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendisiplinkan diri melaksanakan protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah demi mencegah persebaran Covid-19.
"Sebetulnya kita PSBB atau tidak kalau mereka patuh dan disiplin mau tinggal di rumah ya sebetulnya selesai kok masalahnya," ujar Sultan.
Baca Juga:Sleman Masuk dalam Jajaran Daerah PSBB Jawa-Bali, Kadinkes: Kami Senang
Namun seiring berjalannya waktu, DIY tak kunjung mewujudkan kebijakan PSBB dan memilih untuk tetap secara berkala memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19.