SuaraJogja.id - Setelah dua kali batal merealisasikan wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada akhirnya DIY masuk dalam daftar wilayah yang harus ikut menerapkan PSBB Jawa-Bali demi menekan angka penularan Covid-19, yang makin tak terkendali.
Pengetatan PSBB ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021), sebagai imbas dari meroketnya kasus baru Covid-19 akhir-akhir ini.
Wacana pertama pada Mei 2020
Sebelumnya, sudah dua kali DIY mewacanakan PSBB. Yang pertama yakni pada Mei 2020 lalu, atau sekitar dua bulan sejak kasus Covid-19 ditemukan kali pertama di Indonesia dan sekitar satu bulan sejak DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB pada April.
Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Pada pertengahan Mei 2020, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda DIY mempertimbangkan pemberlakuan PSBB, mengingat adanya empat klaster besar yang memicu pertambahan pasien positif Covid-19: klaster jemaah tabligh Sleman, klaster GPIB Kota Yogyakarta, klaster jemaah tabligh Gunungkidul, serta klaster Indogrosir Sleman.
Kala itu, kasus positif Covid-19 di DIY berada di bawah angka 200 pasien, dengan jumlah PDP di atas 1.200 orang.
"Kalau (pasien) positifnya dominan kita punya pertimbangan mungkin juga kita lakukan PSBB biar kita lebih menertibkan mereka yang tidak disiplin," kata dia.
Meski demikian, sebelum opsi itu direalisasikan, Sultan masih berharap ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendisiplinkan diri melaksanakan protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah demi mencegah persebaran Covid-19.
"Sebetulnya kita PSBB atau tidak kalau mereka patuh dan disiplin mau tinggal di rumah ya sebetulnya selesai kok masalahnya," ujar Sultan.
Baca Juga:Sleman Masuk dalam Jajaran Daerah PSBB Jawa-Bali, Kadinkes: Kami Senang
Namun seiring berjalannya waktu, DIY tak kunjung mewujudkan kebijakan PSBB dan memilih untuk tetap secara berkala memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19.
Wacana kedua pada Desember 2020
Wacana PSBB kemudian kembali berembus belum lama ini, yakni pada akhir Desember 2020. Setiap harinya muncul sekitar 150 hingga 200 kasus baru. Bahkan saat wacana PSBB kali kedua itu mencuat, kasus positif COVID-19 di DIY sudah tembus di angka 11 ribu lebih.
Menanggapi hal ini, Sekda DIY Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/12/2020), mengungkapkan, bisa saja Pemda mewacanakan PSBB seperti yang disampaikan sejumlah pihak.
"Saya kira karena kondisi [pandemi Covid-19] yang seperti ini, maka [wacana PSBB] bisa jadi bahan pertimbangan di gugus tugas," ujarnya.
Namun tak lama kemudian, wacana tersebut kembali dibatalkan; Pemda DIY memilih untuk tak melakukan PSBB melainkan melakukan pembatasan pergerakan.
Menurut Aji, apabila Pemda DIY memaksakan diri menerapkan PSBB, maka banyak konsekuensi yang harus ditanggung, tidak hanya masalah ekonomi, tetapi kebijakan tersebut juga tidak bisa diterapkan secara sepihak karena butuh keputusan dari pusat.
"PSBB saya kira tidak ada arah ke sana, tapi lebih ke pembatasan pergerakan karena PSBB konsekuensi banyak, dan PSBB tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah, tapi juga atas persetujuan Kemenkes," paparnya, Rabu (30/12/2020), di Kepatihan.
PSBB Jawa-Bali
Kendati begitu, pada akhirnya, DIY masuk juga ke dalam daftar wilayah yang dipastikan bakal memberlakukan PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021, seperti yang disampaikan Airlangga pada Rabu (6/1/2021) ini.
Menurut Aji, instruksi dari presiden terkait pembatasan pergerakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan. Jadi ini tadi saya baru saja mendampingi Ngarso Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] rapat bersama presiden, termasuk para menteri dan seluruh gubernur di Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," papar Sekda DIY Baskara Aji saat dikonfirmasi, Rabu.
Karenanya, Pemda akan mengundang bupati/wali kota pada Kamis (7/1/2021) untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan tersebut.
Sebelumnya Airlangga menuturkan, hasil rapat PSBB Jawa-Bali telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Ketua KPC-PEN tersebut.
Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Tak hanya itu, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen tetapi dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB -- untuk restoran 25 persen, dan pemesanan makanan harus take away, sedangkan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Berikut daftar wilayah yang diwajibkan mengikuti PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang:
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan
- DKI Jakarta
- Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- DIY: Kabupaten Gununglidul, Sleman, Kulon Progo
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya
- Bali: Kota Denpasar, Badung