2 Kali Wacana Gagal, DIY Masuk Daftar yang Harus Terapkan PSBB Jawa-Bali

DIY dua kali mewacanakan PSBB selama pandemi Covid-19, tetapi selalu batal diwujudkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 06 Januari 2021 | 20:57 WIB
2 Kali Wacana Gagal, DIY Masuk Daftar yang Harus Terapkan PSBB Jawa-Bali
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

"Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan. Jadi ini tadi saya baru saja mendampingi Ngarso Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] rapat bersama presiden, termasuk para menteri dan seluruh gubernur di Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," papar Sekda DIY Baskara Aji saat dikonfirmasi, Rabu.

Karenanya, Pemda akan mengundang bupati/wali kota pada Kamis (7/1/2021) untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan tersebut.

Sebelumnya Airlangga menuturkan, hasil rapat PSBB Jawa-Bali telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Ketua KPC-PEN tersebut.

Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan

Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Tak hanya itu, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen tetapi dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB -- untuk restoran 25 persen, dan pemesanan makanan harus take away, sedangkan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Berikut daftar wilayah yang diwajibkan mengikuti PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang:

Baca Juga:Sleman Masuk dalam Jajaran Daerah PSBB Jawa-Bali, Kadinkes: Kami Senang

  • Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
  • DIY: Kabupaten Gununglidul, Sleman, Kulon Progo
  • Jawa Timur: Surabaya Raya, Malang Raya
  • Bali: Kota Denpasar, Badung

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak