Penetapan ini tidak lepas dari kenyataan bahwa DIY dan kabupaten sekitarnya memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan. Parameter tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Gubernur DIY dan rapat koordinasi dari Satgas Covid-19 lebih lanjut terkait pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. Namun keputusan ini disambut baik oleh pihaknya, sebab menurutnya pembatasan kegiatan masyarakat sudah perlu dilakukan.
"Dari awal kami sampaikan, kalau kita hanya bermain di hilir [terkait penanganan kasus positif dan MD] pasti akan kewalahan kalau hulunya tidak di-treatment secara khusus. Minggu Tenang maupun PSBB ini kan treatment di hulu, jadi ya sangat setuju," kata Joko.
Baca Juga:Soloraya Masuk Daerah PSBB Jawa-Bali, Ganjar: Kita Tunggu Surat Resmi!
- 1
- 2