Gonta-ganti Istilah PSBB Hingga PPKM, Pengamat: Tapi Kasus Tambah Terus

Saat ini muncul istilah PPKM sebagai pengganti PSBB transisi

Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:27 WIB
Gonta-ganti Istilah PSBB Hingga PPKM, Pengamat: Tapi Kasus Tambah Terus
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. "Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuh Wiku.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Dan meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

Baca Juga:PSBB Kota Solo: Pasar Tetap Buka, ASN Kluyuran Kena Sanksi

"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta ketersediaan tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak