SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul tidak akan segan melakukan penutupan toko atau warung makan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) diberlakukan dua pekan ke depan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menjelaskan, dengan adanya instruksi Bupati no 1/INTSR/2021, penegak hukum atau Gakkum melakukan pantauan penerapan instruksi tersebut.
"Untuk itu langkah-langkah konkret pada bidang Gakkum (Penegakan hukum) di mana dalam hal ini Satpol PP selaku koordinator hari ini kita sudah ada kesepahaman dengan jajaran polres, kodim dan bagian hukum, untuk segera melakukan pantauan atas pelaksanaan dari instruksi. Dalam hal ini yaitu pelaku usaha dan perkantoran," ujar Yulius, dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).
Ia melanjutkan bahwa Gakkum sendiri fokus terhadap kegiatan perdagangan dan sosial kemasyarakatan.
Baca Juga:PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
Jika memang dinilai terdapat pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Hari pertama pemberlakuan PTKM di Bantul, Satpol PP dan tim Gakkum lainnya akan memulai pantauan sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya menerjunkan sekitar 70 personel.
"Kegiatan pantauan akan mulai dilaksanakan nanti malam, untuk melihat tingkat kepatuhan dan ketaatan atas instruksi yang ada. Setiap harinya kami terjunkan sebanyak 70 personel selama PTKM diterapkan," kata dia.
Yulius menuturkan, jika nantinya ditemukan masyarakat yang melanggar instruksi tersebut, akan ditegur terlebih dahulu, termasuk warung atau toko yang beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan dan kapasitas pelanggan melebihi aturan yang diberlakukan.
"Untuk malam ini bentuknya teguran. Jika besoknya masih ditemukan pelanggaran, langsung kami tutup," jelas Yulius.
Baca Juga:Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH
Ia menjelaskan, warung atau toko yang melakukan pelanggaran akan ditutup maksimal 3x24 jam. Pihaknya juga akan melihat tingkat pelanggarannya.
"Kami lihat dari tingkat pelanggarannya. Jika prokesnya tidak jalan, atau waktu buka melebihi, langsung kita kenakan 2x24 atau 3x24 jam. Jika ringan 1x24 jam," ujar dia.
Ia menjelaskan, agar warung tak ditutup selama PTKM diterapkan, pemilik usaha harus menaati aturan. Warung makan atau kedai hanya diperbolehkan diisi 25 persen pelanggan dari total kapasitas tempat yang disediakan.
"Kemudian pelanggan yang ingin menikmati di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk makanan yang dipesan dan dibawa pulang, pelayanan diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, toko tidak boleh menerima pelanggan lagi," jelas dia.
Sanksi tersebut, lanjut Yulius, sebagai langkah konkret pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya berharap, masyarakat dan pemilik usaha menaati aturan untuk bersama-sama menekan laju pertumbuhan virus yang banyak memakan korban.
"Itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama yang terjadi di Bantul ini," ujar Yulius.