Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo

19 toko yang ditutup itu meliputi toko berjejaring, elektronik, jual beli ponsel dan pulsa, swalayan, sepatu hingga toko perlengkapan hewan.

Galih Priatmojo
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:10 WIB
Langgar Ketentuan PTKM, Satpol PP Tutup 19 Toko di Kulon Progo
Sejumlah petugas Satpol PP Kulon Progo meminta pengusaha toko pulsa untuk menutup tokonya lantaran melanggar kebijakan PTKM, Senin (11/1/2021) malam. [Dok. Harianjogja.com]

SuaraJogja.id - Pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM di DIY nyatanya tak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Buktinya, petugas Satpol PP Kulonprogo terpaksa menindak tegas dengan menutup 19 toko yang melanggar aturan jam malam dan disinyalir menimbulkan kerumunan.

Adapun 19 toko yang ditutup itu meliputi toko berjejaring, elektronik, jual beli ponsel dan pulsa, swalayan, sepatu hingga toko perlengkapan hewan.

"Rombongan patroli bergerak ke Wilayah Wates Kota dan Pengasih, di sana petugas memberi teguran lisan kepada semua pemilik ataupun pengelola usaha untuk menaati instruksi bupati dan meminta mereka menutup usahanya maksimal pukul 19.00 WIB," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni seperti disitat dari Harianjogja.com, Selasa (12/1/2021).

Selain penutupan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga melaksanakan sosialisasi tentang instruksi Bupati Kulonprogo no 1/ 2021 tentang Kebijakan PTKM melalui melalui siaran pancar mobil keliling.

Baca Juga:Dua Tanah Longsor Terjadi di Kulon Progo, Tutup Akses Jalan Desa

"Berdasarkan Instruksi Bupati toko atau pusat perbelanjaan jam operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB, dan kegiatan restoran maksimal hanya boleh 25 persen, untuk layanan pemesanan via delivery order atau take away food tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran," ucap Alif.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.

"Dengan tambahan personil gabungan, total ada 60 sampai dengan 70 personil yang akan bertugas pada pemberlakuan PTKM nantinya," ujarnya.

Dijelaskan ketugasan personil pada hari pertama PTKM, melakukan sosialisasi tentang aturan yang berlaku. Jika ditemukan pealnggar, maka penutupan akan dilakukan.

"Khusus di Kulonprogo, kami ada perhatian ekstra terhadap beberapa titik. Diantaranya pusat perbelanjaan, kuliner, toko, warung dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga:6 Anggota Dewan Positif Covid-19, Rapat DPRD Kulon Progo Beralih Virtual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini