SuaraJogja.id - Kisah prajurit TNI menangis viral di media sosial. Prajurit bernama Serda Lili Muhammad Ginting tersebut menangis di depan Mapolres Pematangsiantar untuk meminta keadilan atas kecelakaan kerja yang dialami anaknya.
Teguh Syaputra Ginting (20) harus menerima kenyataan tangan kirinya putus usai mengalami kecelakaan kerja 8 bulan lalu. Ayah korban Serda Lili Muhammad Ginting pun meminta agar kecelakaan yang menimpa putranya tersebut bisa segera diusut lantaran diduga adanya kelalaian dari pihak perusahaan.
Di depan Mapolres Pematangsiantar, dengan berderai air mata, Serda Lili memohon pimpinan Polri dan TNI untuk peduli dengan keadilan anaknya. Ia menangis sebab pengusutan kasus kecelakaan yang dialami putranya berjalan lambat. Dia menginginkan dan menuntut keadilan bagi putranya tersebut yang jadi korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton.
“Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya sehingga tangannya terputus,” kata prajurit TNI tersebut seperti disitat dari Hops.id, Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga:Viral Pria Sebut Black Box Tak Harus Diutamakan, Publik Menghujat: Mikir!
“Tolong bapak Pimpinan TNI Tolong kami bapak, yang terjadi kecelakaan Beton sudah delapan bulan belum ada juga tindak lanjutnya bapak,” katanya memohon lagi.
Kehadiran Serda Lili di Mapolres Pematangsiantar tak lain untuk mendampingi putranya dalam kaitan sebagai saksi dan pemeriksaan lanjutan dalam kasus kecelakaan kerja tersebut.
Kuasa hukum Teguh dan Serda Lili, Dedi Faisal menyampaikan kekecewaannya lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa tapi tidak ada penyelesaian.
“Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki,” kata Dedi.
Atas peristiwa itu, korban meminta pertanggungjawaban pimpinan perusahaan PT. Agung Beton yakni Teguh Juanda.
Baca Juga:Viral Pria Terciduk Kencing di Depan Rumah Orang, Ngacir saat Ditegur
“Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara,” jelas Dedi.
Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan guna melengkapi kekurangan berkas perkara.