Yanto mengklaim hingga hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.
"Jika warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan meminta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menerangkan jika penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut menjadi ranah Satpol PP DIY.
"Itu kewenangan Satpol PP DIY bukan kewenangan kami. Tapi jika penambangan pasir ilegal tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka kami bisa turun. Namun untuk penertiban aktivitasnya, wewenang Satpol PP DIY," ujar Yulius.
Baca Juga:Ini 10 Orang Pertama di Bantul yang akan Mendapatkan Vaksin Covid-19