Air Sumur Jadi Asin, Warga Tirtohargo Keluhkan Tambang Pasir di Sungai Opak

Penambangan pasir di Sungai Opak kian hari kian tak terkendali.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:15 WIB
Air Sumur Jadi Asin, Warga Tirtohargo Keluhkan Tambang Pasir di Sungai Opak
Sejumlah pekerja melakukan penambangan pasir di perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (12/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Yang jelas penambangan pasir di muara Sungai Opak tanpa izin dan sangat ngawur. Kita minta petugas untuk menertibkannya," ujar dia.

Menanggapi keluhan masyarakat, Koordinator penambang pasir di muara Sungai Opak, Yanto mengakui aktivitas penambangan pasir di muara Sungai Opak memang tidak mengantongi izin. Namun demikian puluhan penambang yang beroperasi di muara tersebut melakukannya secara manual sehingga tidak merusak ekosistem.

"Kami menambang secara manual, bukan dengan mesin sedot yang memang dilarang," kata Yanto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pihaknya menjelaskan jika penambang pasir hanya diarahkan untuk beraktivitas di sisi selatan. Pasalnya di sisi utara sudah dipatok yang nantinya pada lokasi patok akan dibangun tempat transit. Fungsinya sebagai tempat turun perahu ketika dibangun jembatan Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa (JJLS).

Baca Juga:Ini 10 Orang Pertama di Bantul yang akan Mendapatkan Vaksin Covid-19

"Karena ada patok "gate" itu kami diminta untuk menambang pasir di sisi selatan yang dekat dengan muara," ucapnya.

Yanto mengklaim hingga hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.

"Jika warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan meminta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menerangkan jika penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut menjadi ranah Satpol PP DIY.

"Itu kewenangan Satpol PP DIY bukan kewenangan kami. Tapi jika penambangan pasir ilegal tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka kami bisa turun. Namun untuk penertiban aktivitasnya, wewenang Satpol PP DIY," ujar Yulius.

Baca Juga:Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak