SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan perusakan di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada 27 Desember 2020 lalu. Dari rekaman CCTV aksi perusakan itu menyasar sebuah motor yang berada di sebuah warung internet (warnet).
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menyampaikan kronologis kejadian berawal saat satu dari sembilan orang pemuda tersebut mengaku ditendang oleh orang tak dikenal di sekitar Jalan Solo. Pemuda yang tidak terima tersebut lantas memberi tahu teman-temannya.
"Nah kelompok pemuda ini merasa tidak terima karena satu rekannya telah disakiti. Mereka lalu berkumpul di seputaran rumah sakit Sardjito untuk mencari pelaku yang sudah melakukan penendangan," ujar Setyo saat kepada awak media, Rabu (13/1/2021).
Padahal, kata Setyo, kumpulan pemuda tersebut tidak mengetahui sasaran pasti dari pelaku yang diduga telah melakukan penendangan terhadap rekannya di Jalan Solo. Mereka hanya menebak orang yang dianggap sebagai sasaran tersebut.
Baca Juga:Vaksin Sinovac Didistribusikan, Kota Jogja Sudah Siapkan Gudang Penyimpanan
Selanjutnya, pada sekitar pukul 04.30 WIB korban atas nama Juanda Perwira Putra (18) melintas daerah RS Sardjito bersama temannya dengan berboncengan. Langsung saja para pemuda yang sudah bersiap itu langsung mengejar korban dan temannya.
"Padahal korban ini tidak tahu peristiwa apa yang dimaksud pelaku," imbuhnya.
Setyo menyebut setidakmya ada empat motor yang tiba-tiba mengejar korban dan rekannya. Korban yang dikejar tidak punya pilihan lain selain kabur dengan memacu kendaraannya secepat mungkin.
Hingga pada akhirnya korban sampai di sebuah warnet di Jalan Ipda Tut Harsono, Timoho. Tanpa pikir panjang, korban dan rekannya langsung memarkir motor untuk menyelamatkan diri masuk ke warnet.
"Untung pada saat pemukulan tidak sempat mengenai korban. Tapi motor korban yang terparkir itu menjadi sasaran perusakan," sebutnya.
Baca Juga:Sleman dan Kota Jogja Dapat Jatah Pertama Vaksin Covid-19
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menyebut empat dari sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai eksekutor. Disebutkan Nuri, para tersangka ini masing-masing adalah MA (19), RK (18), MAM (18), dan MHD (16).
Tiga tersangka tersebut merupakan pelajar di salah satu SMA swasta. Sedangkan satu lainnya diketahui adalah mahasiswa.
"Tersangka MA sempat memukuli [motor] dengan menggunakan balok dan ada juga yang menggunakan besi. Akibatnya motor mengalami kerusakan yang ditaksir mencapai Rp.3 juta," kata Nuri.
Selain mengamankan para tersangka perusakan, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan motor tersebut. Atas kejadian ini para tersangka terancam padal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.