Tiga tersangka tersebut merupakan pelajar di salah satu SMA swasta. Sedangkan satu lainnya diketahui adalah mahasiswa.
"Tersangka MA sempat memukuli [motor] dengan menggunakan balok dan ada juga yang menggunakan besi. Akibatnya motor mengalami kerusakan yang ditaksir mencapai Rp.3 juta," kata Nuri.
Selain mengamankan para tersangka perusakan, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan motor tersebut. Atas kejadian ini para tersangka terancam padal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Baca Juga:Vaksin Sinovac Didistribusikan, Kota Jogja Sudah Siapkan Gudang Penyimpanan