SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Sleman memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada warga masyarakat penolak vaksin Covid-19. Pendekatan persuasif dan edukasi menjadi yang utama untui dilakukan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/1/2021). Disampaikan Joko, tidak akan ada sanksi berupa denda atau dalam bentuk lainnya bagi warga yang menolak vaksin.
"Sleman tidak akan menerapkan sanksi denda atau administrasi lainnya bagi yang menolak divaksin, melainkan lebih ke persuasif dan edukasi langsung,” kata Joko.
Menurut Joko, dengan menghilangkan sanksi dan lebih mengutamakan langkah persuasif akan lebih dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga nantinya dapat memahami sendiri dan tanpa paksaan dalam menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:Dinkes Sleman Targetkan Vaksinasi Tahap Pertama Selesai Lima Hari
Sedangkan bagi masyarakat yang nantinya menerima vaksinasi, ditegaskan Joko, untuk tetap harus menaati protokol kesehatan. Bukan lantas bisa abai begitu saja saat melakukan aktivitas hingga tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Iya, tetap harus prokesnya dijaga. Karena, masalahnya kan belum seluruh penduduk divaksin. Jadi, herd immunity belum terbentuk. Maka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Jadi saling menguatkan antara penerapan protokol kesehatan dengan vaksinasi Covid-19," tandasnya.
Terkait dengan tingkat keamanan vaksin Covid-19 yang digunakan yakni Sinovac, kata Joko, berdasar informasi dari BPOM tingkat efikasinya sebanyak 65,3 persen. Sementata kalau minimal standar WHO itu adalah 50 persen.
Senada, influencer muda sekaligus relawan kesehatan dr Tirta Mandira Hudhi tidak setuju dengan adanya sanksi atau denda bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19. Menurutnya langkah persuasif dan edukasi menjadi yang harus diutamakan dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Denda saya nggak setuju karena vaksin itu hak segala rakyat kalau ada penerapan denda justru malah bertentangan dengan UUD 1945 tepatnya Pasal 28 H ayat (1). Jadi alangkah baiknya Pak Menteri Kesehatan pun setuju kita harus edukasi secara persuasif dan meyakinkan masyarakat tentang keamanan vaksin ini," ujar Tirta.
Baca Juga:Tolak Tawaran Istana dan Pilih Vaksinasi di Sleman, Ini Alasan dr Tirta
Tirta menilai jika memang ada masyarakat yang takut dan menolak vaksinasi itu karena belum melihat sendiri vaksin itu seperti apa. Maka dari itu pentingnya edukasi untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran masyarakat tentang vaksin Covid-19 itu diperlukan.
"Mereka tuh takut karena ngga pernah liat jadi wajar aja kalau mereka takut. Tapi Insya Allah, kalau edukasi dilakukan terus menerus rakyat juga bisa merespon bagus. Tapi kalau ada denda malah rakyat semakin antipati karena jadi kesannya kayak ini dipaksa. Dan denda itu setau saya belum ketok palu semoga pemerintah bisa membuat keputusan yang bijak," pungkasnya.