Pelaku yang Tega Menebas Leher Kawannya Diketahui Merupakan Residivis

Pelaku yang menebas leher kawannya di Bantul beberapa kali terlibat tindak kriminal

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Januari 2021 | 18:10 WIB
Pelaku yang Tega Menebas Leher Kawannya Diketahui Merupakan Residivis
Pelaku pembunuhan berinisial AC memberikan keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa nahas itu. Satu buah parang sepanjang 65 cm dia polisi, selain itu satu buah kaos berwarna oranye diamankan polisi.

Atas perbuatan AC, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. 

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Suyanto.

Baca Juga:Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak