SuaraJogja.id - Dua pemuda asal Kapanewonan Pandak Bantul terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Bantul. Mereka diamankan pada Jumat (15/1/2021) dinihari kemarin karena kedapatan membawa obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Archie Nevada menuturkan dua pemuda masing-masing SWD (26) warga Padukuhan Gunturan, RT 002, Kalurahan Triharjo, Kapanewonan Pandak, Bantul dan BAS (25) warga Kuroboyo Rt. 002, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Bantul diamankan berkat laporan masyarakat.
"Keduanya akan dikenai pasal Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,"terangnya, Sabtu (16/1/2021) ketika dikonfirmasi.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lapangan Wijirejo Pandak sering digunakan untuk transaksi Narkoba. Dengan adanya info tersebut hari Jumat (15/1/2021) sekira jam 01.00 WIB pihaknya melakukan pengamatan disekitar Lapangan Wijirejo.
Baca Juga:Berteduh di Kedai Kopi, Motor Mahasiswi Asal Bantul Hilang Digondol Maling
Sekira pukul 03.00 WIB mereka melihat ada seseorang yang berjalan sempoyongan di pinggir lapangan. Petugas kemudian mendekat dan menginterogasi lelaki tersebut. Polisi juga menggeledah orang yang mengaku bernama SWD
"Di jaketnya kami temukan 10 butir Pil Atarax Aplprazolam dan 13 butir pil Riclona,"paparnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap SWD dan menggelandang ke rumahnya di padukuhan Gunturan. Ketika sampai di rumah SWD ternyata ada BAS.
Polisi lantas menggeledah BAS dan menemukan 5 Butir pil Opizolam di dalamnya dompetnya. Selanjutnya keduanya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bantul bersama dengan barang buktinya.
"Kami masih terus mendalami kasus ini,"terangnya.
Baca Juga:Usai Video Call, Pria di Bantul Ditebas Lehernya Hingga Tewas
Kontributor : Julianto